PENGANTAR NIKAH
- Pengantar RT/RW (Rukun Tetangga/ Rukun Warga)
- Foto Copy KTP (Ybs & Calon)
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga Ybs & Calon)
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (Bermaterai Rp.6000), mengetahui Rt/Rw dan 2 Orang Saksi.
- Pas Photo Warna 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat Kematian / Surat Cerai (Wajib dilampirkan jika berstatus Janda/ Duda)
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1) (1 lembar)
- Surat Keterangan Asal Usul (N2) (1 lembar)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4) (1 lembar)
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) (Jika ybs berstatus Janda/Duda)
- Pengantar PM.1 (1. lembar) Untuk menikah diluar lokasi kabupaten/kecamatan & Provinsi.
PERSYARATAN NIKAH DI KUA
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
- Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
- Fotocopy KTP dan KK
- Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
- Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
- Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
- Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
- Surat Rekomendasi Nikah
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
nb : Syarat dan Ketentuan diatas dapat dikonfirmasi kembali ke KUA wilayah masing-masing.
Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta
http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html
Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta
http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html
Sumber :
http://kuapasarminggu.blogspot.co.id/2009/04/prosedur-pernikahan-di-kantor-urusan.htmlPERSYARATAN MENIKAH Bagi TNI/Polri
- Surat Ijin Nikah (SIN)
- Surat Permohonan Ijin Kawin (SPIK)
- Surat Keterangan Personalia (SKP)
- Surat Pernyataan Pendapat Pejabat Agama (SPPPA)
- Surat Ijin Orang Tua/Wali Calon Suami /Istri
- Surat Persetujuan Calon Suami/Istri
- Surat Pernyataan Kesanggupan Calon Istri (Rangkap 3 asli bermaterai 6000)
- Surat Keterangan Orang Tua Calon Suami/Istri
- Surat Keterangan untuk Nikah calon Suami/Istri
- Surat Keterangan Belum pernah menikah Calon Istri/Suami
- Surat Keterangan Dokter Calon Suami / Istri
- Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
b. Ibu Calon Istri
c. Calon Istri
13. Surat Keterangan Baptis
14. Surat Pembekalan Pranikah dari Gereja
15. Surat Pindah Agama Apabila Calon Suami/Istri Pindah Agama Dari Pejabat Agama setempat /Instansi terkait
16. Akte Kelahiran Calon Suami/Istri
17. Security Clearance dari SINTELDAM (SKHPP)
18. IJAZAH Terakhir Calon Istri
19. Kartu Tanda Penduduk
a. Bapak Calon Istri
b. Ibu Calon Istri
c. Calon Istri
Sumber : https://scontent.cdninstagram.com/hphotos-xfa1/t51.2885-15/s320x320/e15/11356367_841775642582082_759368725_n.jpg
PERSYARATAN NIKAH WNA (Warga Negara Asing)
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Foto Copy Passport
- Akta kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
Pastikan anda mengunjungi Website Kementrian Agama R.I
http://simkah.kemenag.go.id/
Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta
http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar