PELAYANAN NON PERIZINAN / ADMINISTRASI UMUM (PM1) TERDIRI DARI :
Pelayanan PM 1 PTSP
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar SKCK;
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar Mendapatkan Beasiswa;
Ø Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan);
Ø Surat Keterangan Tidak Mampu (Kesehatan);
Ø Surat Keterangan Penghasilan Informal;
Ø Surat Keterangan Domisili Badan Usaha /Perusahaan;
Ø Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah;
Ø Layanan Legalisasi;
Pelayanan PM 1 Kelurahan
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar Perbaikan Identitas;
Ø Surat keterangan sebagai Pengantar Permohonan Ijin Nikah;
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar untuk Pemasangan Instalasi Listrik;
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar Pecah PBB;
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar Keringan PBB;
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar Balik Nama PBB;
Ø Surat Keterangan Pensiun;
Ø Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
Ø Surat Keterangan Pengurangan PBB;
Ø Surat Keterangan Penjamin Bebas Bersyarat/ Warga Binaan;
Ø Surat Keterangan Kematian;
Ø Surat Keterangan Kelahiran;
Ø Surat Keterangan Riwayat Tanah;
Ø Surat Keterangan Pernyataan Tidak Sengketa;
Ø Surat Pengantar Keterangan Kehilangan;
Ø Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris.
PELAYANAN PERIZINAN YANG MENJADI KEWENANGAN PTSP KELURAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. BIDANG PEKERJAAN UMUM :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Pekerjaan Umum Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Tumpangan;
Ø Izin Angkut Jenazah ke Luar Negeri;
Ø Izin Angkut Jenazah ke Luar Provinsi DKI;
Ø Izin Pengabuan Jenazah;
Ø Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah;
Ø Izin Penggunaan Tanah Makam;
Ø Izin Tahan Jenazah;
Ø Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
Ø Izin Pemasangan Plaket;
Ø Izin Penebangan Pohon;
2. BIDANG PERDAGANGAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perdagangan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ø Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Mikro dengan Kekayaan Bersih sampai dengan Rp.50.000.000,- (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Kecil dengan Kekayaan Bersih diatas Rp.50.000.000,- s/d Rp.500.000.000,- (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Menengah dengan Kekayaan Bersih diatas Rp.500.000.000,- s/d Rp.10.000.000.000,- (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Besar dengan Kekayaan Bersih diatas Rp.10.000.000.000,- (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
3. BIDANG PEMBANGUNAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Pembangunan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø Balik Nama/ Ganti Merk Izin Gangguan;
Ø Izin Gangguan Baru;
Ø Perpanjangan / Daftar Ulang Izin Gangguan;
Ø Izin Gangguan Perluasan Tempat Usaha;
Ø Pengantian Izin Gangguan yang Hilang/rusak.
(Kewenangan PTSP Kelurahan untuk Izin Gangguan Luas Lahan < 100 m², Skala Usaha Mikro sd Rp. 50.000.000,- )
4. BIDANG PERINDUSTRIAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perindustrian Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø Tanda Daftar Industri (TDI) dengan ketentuan Nilai Investasi Perusahaan < Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
5. BIDANG PERTANAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH:
Ø Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB Rumah tinggal : Tidak memiliki basemen, tidak memerlukan perhitungan struktur, 1 kavling utuh dengan 1 kepemilikan
Ø Administrasi Perizinan Bangunan (APB) terdiri dari : Balik Nama Izin, Pemecahan
Ø Izin, Legalisir Izin, Pembatalan Permohonan IMB, Pencabutan IMB dan Salinan IMB;
Ø Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Ø Salinan SLF ( Kel. Kec, KPTSP, BPTSP)
6. BIDANG PERUMAHAN :
Ø Surat Izin Rumah Kost
7. BIDANG SOSIAL :
Ø Izin Pendirian Panti Pijat Tunanetra;
Ø Izin Pendirian Taman Anak Sejahtera;
Ø Izin Undian Gratis Berhadiah (Provinsi)
8. BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Ø Pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK.1);
Ø Rekomendasi Pembuatan Pasport TKI;
Ø Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
9. Bidang Pariwisata dan Kebudayaan :
Ø Tanda Daftar Usaha Cabang Biro;
Ø Tanda Daftar Usaha Sales Counter / Gerai Jual;
Ø Tanda Daftar Kantin / Cafetaria;
Ø Tanda Daftar Bakery;
Ø Tanda Daftar Coffee Shop;
Ø Tanda Daftar Restorant Bergerak;
Ø Tanda Daftar Gelanggang Olahraga Bola Sodok (Billiard);
Ø Tanda Daftar Wisma;
Ø Tanda Daftar Kolam Pemancingan;
Ø Tanda Daftar Pangkas Rambut atau Babershop;
Ø Tanda Daftar Wisata Memancing;
Ø Tanda Daftar Hotel Melati 3.
Ø Surat Rekomendasi Izin Temporer (Konser,Festival,Bazar,Film),Cabang Biro
Ø Perjalanan Wisata (CBPW).
10. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Ø Rekomendasi Operasional Sarana dan Prasarana Olahraga;
Ø Rekomendasi Kegiatan Olahraga.
11. Bidang komunikasi dan Informasi :
Ø Izin Jasa Titipan (kantor Agen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar