PAPAN INFORMASI

PAPAN INFORMASI

Jumat, 30 Oktober 2015

JENIS PELAYANAN KELURAHAN 2015

PELAYANAN NON PERIZINAN / ADMINISTRASI UMUM (PM1) TERDIRI DARI :

Pelayanan PM 1 PTSP
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar SKCK;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar  Mendapatkan Beasiswa;
Ø  Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan);
Ø  Surat Keterangan Tidak Mampu (Kesehatan);
Ø  Surat Keterangan Penghasilan Informal;
Ø  Surat Keterangan Domisili Badan Usaha /Perusahaan;
Ø  Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah;
Ø  Layanan Legalisasi;

Pelayanan PM 1 Kelurahan
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Perbaikan Identitas;
Ø  Surat keterangan sebagai Pengantar Permohonan Ijin Nikah;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar untuk Pemasangan Instalasi Listrik;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Pecah PBB;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Keringan PBB;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Balik Nama PBB;
Ø  Surat Keterangan Pensiun;
Ø  Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
Ø  Surat Keterangan Pengurangan PBB;
Ø  Surat Keterangan Penjamin Bebas Bersyarat/ Warga Binaan;
Ø  Surat Keterangan Kematian;
Ø  Surat Keterangan Kelahiran;
Ø  Surat Keterangan Riwayat Tanah;
Ø  Surat Keterangan  Pernyataan Tidak Sengketa;
Ø  Surat Pengantar Keterangan Kehilangan;
Ø  Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris.

 PELAYANAN PERIZINAN YANG MENJADI KEWENANGAN PTSP KELURAHAN SEBAGAI BERIKUT :

1.      BIDANG PEKERJAAN UMUM :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Pekerjaan Umum Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø   Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Tumpangan;
Ø   Izin Angkut Jenazah ke Luar Negeri;
Ø  Izin Angkut Jenazah ke Luar Provinsi DKI;
Ø   Izin Pengabuan Jenazah;
Ø  Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah;
Ø  Izin Penggunaan Tanah Makam;
Ø  Izin Tahan Jenazah;
Ø   Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
Ø  Izin Pemasangan Plaket;
Ø   Izin Penebangan Pohon;

2.       BIDANG PERDAGANGAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perdagangan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
 Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Mikro dengan Kekayaan Bersih sampai dengan Rp.50.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Kecil dengan Kekayaan Bersih  diatas Rp.50.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Menengah dengan Kekayaan Bersih  diatas Rp.500.000.000,- s/d Rp.10.000.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Besar dengan Kekayaan Bersih  diatas Rp.10.000.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)

3.      BIDANG PEMBANGUNAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Pembangunan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø  Balik Nama/ Ganti Merk Izin Gangguan;
Ø  Izin Gangguan Baru;
Ø  Perpanjangan / Daftar Ulang Izin Gangguan;
Ø  Izin Gangguan Perluasan Tempat Usaha;
Ø   Pengantian Izin Gangguan yang Hilang/rusak.
(Kewenangan PTSP Kelurahan untuk Izin Gangguan Luas Lahan < 100 m², Skala Usaha Mikro sd Rp. 50.000.000,- )
 
4.      BIDANG PERINDUSTRIAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perindustrian Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø  Tanda Daftar Industri (TDI) dengan ketentuan Nilai Investasi Perusahaan  < Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

5. BIDANG PERTANAHAN  YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH:
Ø  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB Rumah tinggal : Tidak memiliki basemen, tidak memerlukan perhitungan struktur, 1 kavling utuh dengan  1 kepemilikan
Ø  Administrasi Perizinan Bangunan (APB) terdiri dari : Balik Nama Izin,   Pemecahan
Ø  Izin, Legalisir Izin, Pembatalan Permohonan IMB, Pencabutan IMB dan Salinan IMB;
Ø  Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Ø  Salinan SLF ( Kel. Kec, KPTSP, BPTSP)

6. BIDANG PERUMAHAN :
Ø  Surat Izin Rumah Kost

7. BIDANG SOSIAL :
Ø  Izin Pendirian Panti Pijat Tunanetra;
Ø  Izin Pendirian Taman Anak Sejahtera;
Ø  Izin Undian Gratis Berhadiah (Provinsi)

8. BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Ø  Pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK.1);
Ø  Rekomendasi Pembuatan Pasport TKI;
Ø  Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

9. Bidang Pariwisata dan Kebudayaan :
Ø  Tanda Daftar Usaha Cabang Biro;
Ø  Tanda Daftar Usaha Sales Counter / Gerai Jual;
Ø  Tanda Daftar Kantin / Cafetaria;
Ø  Tanda Daftar Bakery;
Ø  Tanda Daftar Coffee Shop;
Ø  Tanda Daftar Restorant Bergerak;
Ø  Tanda Daftar Gelanggang Olahraga Bola Sodok (Billiard);
Ø  Tanda Daftar Wisma;
Ø  Tanda Daftar Kolam Pemancingan;
Ø  Tanda Daftar Pangkas Rambut atau Babershop;
Ø  Tanda Daftar  Wisata Memancing;
Ø  Tanda Daftar Hotel Melati 3.
Ø  Surat Rekomendasi Izin Temporer (Konser,Festival,Bazar,Film),Cabang Biro    
Ø  Perjalanan Wisata (CBPW).

10. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Ø  Rekomendasi Operasional Sarana dan Prasarana Olahraga;
Ø  Rekomendasi Kegiatan Olahraga.

11. Bidang komunikasi dan Informasi :
Ø  Izin Jasa Titipan (kantor Agen)
SELAMAT DATANG DI KELURAHAN KUNINGAN TIMUR | DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR WILAYAH KUNINGAN TIMUR KECAMATAN SETIABUDI | | KLIK PADA LAYANAN PRIMA , ANDA LANGSUNG TERSAMBUNG OLEH OPERATOR Via CHATTING :: kel_kuningantimur@yahoo.com :: dan ::: kelkuntim@gmail.com ::. Atau Via TELP. (021) 5 2 5 3 8 6 8 | TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA