Berdasarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 , yang mengatur tentang perubahan Nomenklatur (Sebutan Nama atau penamaan bagi suatu Unit Organisasi yang lazim digunakan instansi Pemerintah ) pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Jadi Bapak dan ibu jika menulis surat kedinasan maupun surat pengaduan , harap di periksa kembali tujuan suratnya jangan sampai salah yaa. ☺☺
Sumber :
bkddki.jakarta.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar