Pada kesempatan ini Jumat 27 Januari 2017 kami mendapat undangan dari UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kec. Setiabudi Kota Adm Jakarta Selatan berlokasi di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Setiabudi, Sejumlah 8 Kelurahan di Wilayah Kecamatan menghadiri Acara tersebut , di buka Oleh Kepala UPPRD Kec. Setiabudi Bpk. Drs H Khairil Anwar, M.Si , dan Bpk. Rachmat Hazami selaku perwakilan dari Camat Setiabudi. sedikit memaparkan target pencapaian Pajak Kec. Setiabudi pada tahun 2016 sebagai berikut :
pencapaian tersebut terealisasi 98,39% dan khususnya capaian pajak wilayah Kelurahan Kuningan Timur pada tahun 2016 sebesar 98,5%. tentunya dengan capaian tersebut membuat kami selalu optimis dalam membantu mendistribusikan SPPT PBB Tahun 2017.
Pengertian PAJAK Adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
T : 581.383.000.000
R : 572.046.344.220
pencapaian tersebut terealisasi 98,39% dan khususnya capaian pajak wilayah Kelurahan Kuningan Timur pada tahun 2016 sebesar 98,5%. tentunya dengan capaian tersebut membuat kami selalu optimis dalam membantu mendistribusikan SPPT PBB Tahun 2017.
Pengertian PAJAK Adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Ka. UPPRD Foto Bersama Lurah Se-Kecamatan Setiabudi |
Penyerahan SPPT PBB-P2 2017 secara simbolis kepada Lurah Kuningan Timur |
Menandatangani penerimaan berkas SPPT PBB-P2 yang akan di distribusikan |
Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
- Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas
- Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dll.
#RK2010