PAPAN INFORMASI

PAPAN INFORMASI

Senin, 25 Januari 2016

TUPOKSI ORGANISASI KELURAHAN DAN PEJABAT

TUGAS POKOK

Kelurahan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati.

FUNGSI

- Penyusunan Program dan Kegiatan Kelurahan.
- Pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan.
- Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kelurahan.
- Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
- Pelaksanaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kelurahan.
- Pelaksanaan Pelayanan Umum kepada Masyarakat.
- Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Fasilitas Layanan Umum di Wilayah Kelurahan.
- Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan Kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan.
- Pelaksanaan Penatausahaan / Urusan Kesekretariatan Kelurahan.


URAIAN TUGAS LURAH

- Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan.
- Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan.
- Merumuskan penyusuanan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan.
- Membina penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat.
- Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Membina lembaga kemasyarakatan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakan di wilayah Kelurahan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas / kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Lurah melalui Camat.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang yang diberikan oleh Atasan.


URAIAN TUGAS SEKRETARIS LURAH

- Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
- Menyusun rencana kerja Sekretariat Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Merencanakan operasional serta sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan pelayanan staf kepada Lurah.
- Menyiapkan dan menghimpun data-data dari Kepala Seksi.
- Mengkonsultasikan kegiatan sekretariat yang bersifat urgen kepada Lurah.
- Memberikan saran dan masukan kepada Lurah tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Menyelenggarakan ketatausahaan, tata naskah dinas, urusan kearsipan serta perpustakaan Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan keuangan Kelurahan.
- Mengkoordinasikan, menghimpun dan menyusun rencana strategik serta kebijakan operasional pemerintahan Kelurahan, yang meliputi urusan Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kemasyarakatan, dan Seksi Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
- Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja Kelurahan.
- Memfasilitasi pengisian blangko Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) di lingkungan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan laporan rekapitulasi daftar hadir bulanan pegawai untuk disampaikan secara berkala ke BKD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kecamatan.
- Menghimpun dan menyampaikan bahan-bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kelurahan setiap akhir tahun melalui Kecamatan.
- Memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan bersama instansi terkait terhadap masyarakat di bidang dokumentasi dan informasi.
- Melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan rekomendasi pelayanan masyarakat.
- Mengkoordinasi seksi-seksi yang melaksanakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Trantib dan Linmas.
- Mengkoordinasikan inventarisasi dan mempersiapkan urusan penghapusan barang.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan Sekretariat serta mencari alternatif pemecahannya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariat.
- Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Atasan.

TUGAS TAMBAHAN SEKRETARIS LURAH

- PORTIR BUKU TAMU
- PEMBUATAN ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
- PENGARSIPAN BERKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)
- PENCATATAN DAN PENGARSIPAN SURAT MASUK DAN KELUAR


URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

- Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
- Memberikan saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
- Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Menghimpun dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
- Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
- Melaksanakan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
- Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan.
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMERINTAHAN

- PENGISIAN FORMULIR KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
- KETERANGAN DOMISILI
- PERTANAHAN
- SURAT PINDAH-DATANG PENDUDUK
- PROFIL KELURAHAN


URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN
(KESRA)

- Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Kemasyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Kemasyarakatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Kemasyarakatan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
- Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Mempersiapkan bahan penyusunan program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
- Mempersiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
- Menghimpun, menyusun dan mengolah data, menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan urusan kemasyarakatan.
- Melaksanakan urusan bidang kesenian, kebudayaan, pendidikan, kepemudaan, olahraga, peranan wanita dan kehidupan beragama.
- Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemberdayaan Lembaga Adat.
- Menyiapkan bahan koordinasi program Keluarga Berencana (KB).
- Menghimpun dan menyusun data bantuan sosial dan organisasi sosial.
- Menyiapkan bahan pembinaan bagi penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, tuna rungu, tuna susila dan panti asuhan.
- Menyiapkan bahan data untuk pengajuan permintaan bantuan bagi korban bencana serta pendistribusiannya.
- Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan kursus keterampilan.
Memfasilitasi bimbingan dan penyuluhan sosial bagi anak terlantar, yatim piatu, penyalahgunaan narkotika dan penyandang masalah sosial.
- Memfasilitasi kegiatan dalam rangka pembinaan, pengembangan kepramukaan, karang taruna, organisasi kepemudaan dan keolahragaan.
- Memfasilitasi pembinaan serta sosialisasi kesejahteraan keluarga, peran wanita dan organisasi kewanitaan.
- Menyiapkan bahan kegiatan dalam rangka pembinaan pendidikan sekolah maupun luar sekolah dan pendataan sarana dan prasarana pendidikan.
- Menyiapkan bahan koordinasi pemberantasan wabah penyakit, imunisasi balita dan anak sekolah.
- Menyiapkan bahan koordinasi sistem kewaspadaan pangan dan gizi kegiatan posyandu.
- Menyiapkan bahan, evaluasi pembinaan keagamaan dan kerukunan hidup beragama dan memfasilitasi pendanaan sarana / prasarana peribadatan dan kehidupan beragama.
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI KEMASYARAKATAN

- SURAT NIKAH
- AKTE KELAHIRAN
- SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
- KEMATIAN
- REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BANTUAN
- RASKIN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PRASARANA DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

  1.  Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung kelurahan
  5. Melaksanakan dan mengordinasikan rapat musyawarah rencana pembangunan wilayah kelurahan
  6. Melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah kelurahan, serta melaporkan hasil monitoring tersebut kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait yang apabila kewenangan pemeliharaan dan perawatannya bukan kewenangan kelurahan
  7. Mengordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan taman Interaktif
  8. Mengembangkan kegiatan penghijauan dalam pemukiman warga kelurahan secara swadaya masyarakat
  9. Memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan
  10. Melaksanakan penebangan pohon mati, pohon yang mengganggu jaringan listrik dan jaringan telepon dan pohon tumbang
  11. Menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi Prasarana dan Kebersihan Lingkungan
  12. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Seksi Prasarana dan Kebersihan Lingkungan.
  13. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK;
  14. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
  15. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
  16. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
  17. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
  19. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  20. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  21. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  22. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  23. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  24. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  25. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  26. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  27. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua

URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN, KETERTIBAN .

- Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan Ketentraman, dan Ketertiban sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
- Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Mempersiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat serta tertib perizinan.
- Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa, potensi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
- Menghimpun serta mengolah data, melakukan koordinasi dengan unit terkait yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- Mempersiapkan bahan serta penyelenggaraan pembinaan Linmas Kelurahan.
- Melaksanakan koordinasi penegakan, pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya.
- Memfasilitasi pelaksanaan pembaruan kesatuan bangsa di wilayah Kelurahan.
- Melaksanakan indentifikasi potensi masalah ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta upaya pencegahan.
- Menginventarisasi, menyusun dan melaporkan data bidang Tramtib dan Linmas.
- Melakukan upaya preventif terhadap gangguan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data keberadaan, kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat di wilayah Kelurahan dan mantan anggota organisasi terlarang.
- Menghimpun dan menyiapkan data WNI keturunan dan WNA.
- Melaksanakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
- Menyiapkan bahan pencegahan atas pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
- Menyiapkan bahan pencegahan dan penanggulangan permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya.
- Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian wilayah yang berhubungan dengan Tramtib dan Linmas.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Tramtib dan Linmas, penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan dan melaporkan tugan kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (TRAMTIB DAN LINMAS)

- SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
- IZIN KERAMAIAN
- PENGAMANAN DAN KEAMANAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI KELURAHAN KUNINGAN TIMUR | DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR WILAYAH KUNINGAN TIMUR KECAMATAN SETIABUDI | | KLIK PADA LAYANAN PRIMA , ANDA LANGSUNG TERSAMBUNG OLEH OPERATOR Via CHATTING :: kel_kuningantimur@yahoo.com :: dan ::: kelkuntim@gmail.com ::. Atau Via TELP. (021) 5 2 5 3 8 6 8 | TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA