PAPAN INFORMASI

PAPAN INFORMASI

Senin, 27 Oktober 2014

DUK PNS DKI

DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN 
PEGAWAI NEGERI SIPIL DKI JAKARTA


GOLONGAN CPNS-PNS 
GOLONGAN IV


NO
KET
ROMAWI
HURUF
1
PEMBINA UTAMA
IV.
(e)
2
PEMBINA MADYA
IV.
(d)
3
PEMBINA UTAMA MUDA
IV.
(c)
4
PEMBINA TINGKAT I
IV.
(b)
5
PEMBINA
IV.
(a)

GOLONGAN III


NO
KET
ROMAWI
HURUF
1
PENATA TINGKAT I
III.
(d)
2
PENATA
III.
(c)
3
PENATA MUDA TINGKAT I
III.
(b)
4
PENATA MUDA
III.
(a)

GOLONGAN II


NO
KET
ROMAWI
HURUF
1
PENGATUR TINGKAT I
II.
(d)
2
PENGATUR
II.
(c)
3
PENGATUR MUDA TINGKAT I
II.
(b)
4
PENGATUR MUDA
II.
(a)

GOLONGAN I


NO
KET
ROMAWI
HURUF
1
JURU TINGKAT I
I.
(d)
2
JURU
I.
(c)
3
JURU MUDA TINGKAT I
I.
(b)
4
JURU MUDA
I.
(a)


































PERKIRAAN PERANGKAT KETIKA PENSIUN


Berikut ini daftar perkiraan Pangkat ketika Pensiun dan umur pertama kali masuk. Adapun perkiraan ini berdasarkan pangkat reguler atau struktural yang kenaikan pangkatnya setiap 4 tahun.  Prediksi umur pensiun di batasi hingga umur 56 tahun dalam tabel ini.

Perkiraan  pangkat antara usia masuk dengan pensiun (Klik gambar untuk memperbesar)


Sekali lagi perhitungan perkiraan diatas berdasarkan sistem kepangkatan struktural/reguler.   Hal yang mempengaruhi perjalanan karier kepangkatan pegawai diantaranya seperti penghargaan, kenaikan jabatan karena faktor tertentu, jabatan fungsional, jabatan teknis, eselon, dan faktor lainnya.

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut di bawah ini. 

Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Semoga Bermanfaat,
Admin Kel.Kuningan Timur
RK#2014

Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah  No. 15 Tahun 1976,

Surat Edaran No.. 3/SE/1980 Daftar Urut Kepangkatan PNS,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI KELURAHAN KUNINGAN TIMUR | DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR WILAYAH KUNINGAN TIMUR KECAMATAN SETIABUDI | | KLIK PADA LAYANAN PRIMA , ANDA LANGSUNG TERSAMBUNG OLEH OPERATOR Via CHATTING :: kel_kuningantimur@yahoo.com :: dan ::: kelkuntim@gmail.com ::. Atau Via TELP. (021) 5 2 5 3 8 6 8 | TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA