PAPAN INFORMASI

PAPAN INFORMASI

Kamis, 17 Desember 2015

Mengapa Harus e-KTP

TERTIB ADMINISTRASI DIRI MENCERMINKAN DISIPLIN PRIBADI ANDA

e-KTP itu tidak mudah rusak. e-KTP tidak boleh difotokopi adalah untuk mencegah kerusakan dan pelayanan prima kepada masyarakat betul-betul terwujud. Sebenarnya tidak perlu fotokopi, ini perubahan mendasar di negara kita, mengubah mindset. Karena dengan fotokopi sangat mudah dipalsukan!
Akhir-akhir ini banyak orang membicarakan tentang e-KTP, apalagi setelah Mendagri mengeluarkan surat edaran tentang tak bolehnya e-KTP di steples hingga tak boleh di fotokopi dan masalah itu membuat rakyat makin bingung. Kini kami akan membahasnya dari e-KTP hingga identitas diri yang lebih canggih ke masa yang akan datang, yaitu mengenai pengumpulan data diri dan identitas pribadi secara tuntas.
e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.



I . Manfaat KTP Elektronik (KTP-el) secara umum

  1. Mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk.
  2. Mendukung database kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua WNI yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  3. Mendukung peningkatan keamanan Negarasebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI illegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.
  4. KTP elektronik merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang ada, sehingga berlaku secara Nasional.

II. Manfaat KTP Elektronik secara Pribadi

  1. Sebagai alat bukti sah bahwa seseorang tersebut tinggal di wilayah NKRI.
  2. Dapat dipergunakan untuk memenuhi atau untuk syarat berbagai keperluan dan kepentingan administrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi  di lingkungan Birokrasi maupun di lingkungan bisnis lainnya.

Senin, 02 November 2015

PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH



PENGANTAR NIKAH
  1. Pengantar RT/RW (Rukun Tetangga/ Rukun Warga)
  2. Foto Copy KTP (Ybs & Calon)
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga Ybs & Calon) 
  4. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (Bermaterai Rp.6000), mengetahui Rt/Rw dan 2 Orang Saksi.
  6. Pas Photo Warna 2x3 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Kematian / Surat Cerai (Wajib dilampirkan jika berstatus Janda/ Duda)
Produk yang akan didapat setelah persyaratan diatas terpenuhi dari kelurahan yaitu:
  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1) (1 lembar)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2) (1 lembar)
  3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4) (1 lembar)
  4. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) (Jika ybs berstatus Janda/Duda)
  5. Pengantar PM.1 (1. lembar) Untuk menikah diluar lokasi kabupaten/kecamatan & Provinsi.

PERSYARATAN NIKAH DI KUA
  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  5. Surat Izin Orang Tua (N5)
  6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
  7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
  8. Fotocopy KTP dan KK 
  9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
  10. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
  11. Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
  12. Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
  13. Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
  14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
  15. Surat Rekomendasi Nikah
  16. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
nb : Syarat dan Ketentuan diatas dapat dikonfirmasi kembali ke KUA wilayah masing-masing.

Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta
http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html

Sumber : 
http://kuapasarminggu.blogspot.co.id/2009/04/prosedur-pernikahan-di-kantor-urusan.html


PERSYARATAN MENIKAH Bagi TNI/Polri 
  1. Surat Ijin Nikah (SIN)
  2. Surat Permohonan Ijin Kawin (SPIK)
  3. Surat Keterangan Personalia (SKP)
  4. Surat Pernyataan Pendapat Pejabat Agama (SPPPA)
  5. Surat Ijin Orang Tua/Wali Calon Suami /Istri
  6. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Calon Istri (Rangkap 3 asli bermaterai 6000)
  8. Surat Keterangan Orang Tua Calon Suami/Istri
  9. Surat Keterangan untuk Nikah calon Suami/Istri
  10. Surat Keterangan Belum pernah menikah Calon Istri/Suami
  11. Surat Keterangan Dokter Calon Suami / Istri
  12. Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
          a. Bapak Calon Istri
          b. Ibu Calon Istri
          c. Calon Istri

   13. Surat Keterangan Baptis
   14. Surat Pembekalan Pranikah dari Gereja
   15. Surat Pindah Agama Apabila Calon Suami/Istri Pindah Agama Dari Pejabat Agama setempat      /Instansi terkait
   16. Akte Kelahiran Calon Suami/Istri
   17. Security Clearance dari SINTELDAM (SKHPP)
   18. IJAZAH Terakhir Calon Istri
   19. Kartu Tanda Penduduk  
         a. Bapak Calon Istri
         b. Ibu Calon Istri
         c. Calon Istri

Sumber : https://scontent.cdninstagram.com/hphotos-xfa1/t51.2885-15/s320x320/e15/11356367_841775642582082_759368725_n.jpg

PERSYARATAN NIKAH WNA (Warga Negara Asing)

  1. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  2. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  3. Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  4. Foto Copy Passport
  5. Akta kelahiran
  6. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
  7. Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan


Pastikan anda mengunjungi Website Kementrian Agama R.I 
http://simkah.kemenag.go.id/

Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta

http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html

Jumat, 30 Oktober 2015

JENIS PELAYANAN KELURAHAN 2015

PELAYANAN NON PERIZINAN / ADMINISTRASI UMUM (PM1) TERDIRI DARI :

Pelayanan PM 1 PTSP
Ø Surat Keterangan sebagai Pengantar SKCK;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar  Mendapatkan Beasiswa;
Ø  Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan);
Ø  Surat Keterangan Tidak Mampu (Kesehatan);
Ø  Surat Keterangan Penghasilan Informal;
Ø  Surat Keterangan Domisili Badan Usaha /Perusahaan;
Ø  Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah;
Ø  Layanan Legalisasi;

Pelayanan PM 1 Kelurahan
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Perbaikan Identitas;
Ø  Surat keterangan sebagai Pengantar Permohonan Ijin Nikah;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar untuk Pemasangan Instalasi Listrik;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Pecah PBB;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Keringan PBB;
Ø  Surat Keterangan sebagai Pengantar Balik Nama PBB;
Ø  Surat Keterangan Pensiun;
Ø  Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
Ø  Surat Keterangan Pengurangan PBB;
Ø  Surat Keterangan Penjamin Bebas Bersyarat/ Warga Binaan;
Ø  Surat Keterangan Kematian;
Ø  Surat Keterangan Kelahiran;
Ø  Surat Keterangan Riwayat Tanah;
Ø  Surat Keterangan  Pernyataan Tidak Sengketa;
Ø  Surat Pengantar Keterangan Kehilangan;
Ø  Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris.

 PELAYANAN PERIZINAN YANG MENJADI KEWENANGAN PTSP KELURAHAN SEBAGAI BERIKUT :

1.      BIDANG PEKERJAAN UMUM :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Pekerjaan Umum Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø   Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Tumpangan;
Ø   Izin Angkut Jenazah ke Luar Negeri;
Ø  Izin Angkut Jenazah ke Luar Provinsi DKI;
Ø   Izin Pengabuan Jenazah;
Ø  Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah;
Ø  Izin Penggunaan Tanah Makam;
Ø  Izin Tahan Jenazah;
Ø   Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
Ø  Izin Pemasangan Plaket;
Ø   Izin Penebangan Pohon;

2.       BIDANG PERDAGANGAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perdagangan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
 Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Mikro dengan Kekayaan Bersih sampai dengan Rp.50.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Kecil dengan Kekayaan Bersih  diatas Rp.50.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Menengah dengan Kekayaan Bersih  diatas Rp.500.000.000,- s/d Rp.10.000.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)
Ø  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Besar dengan Kekayaan Bersih  diatas Rp.10.000.000.000,-   (Tidak Termasuk Bangunan dan Tempat Usaha)

3.      BIDANG PEMBANGUNAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Pembangunan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø  Balik Nama/ Ganti Merk Izin Gangguan;
Ø  Izin Gangguan Baru;
Ø  Perpanjangan / Daftar Ulang Izin Gangguan;
Ø  Izin Gangguan Perluasan Tempat Usaha;
Ø   Pengantian Izin Gangguan yang Hilang/rusak.
(Kewenangan PTSP Kelurahan untuk Izin Gangguan Luas Lahan < 100 m², Skala Usaha Mikro sd Rp. 50.000.000,- )
 
4.      BIDANG PERINDUSTRIAN :
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perindustrian Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan Maphar
Ø  Tanda Daftar Industri (TDI) dengan ketentuan Nilai Investasi Perusahaan  < Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

5. BIDANG PERTANAHAN  YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH:
Ø  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB Rumah tinggal : Tidak memiliki basemen, tidak memerlukan perhitungan struktur, 1 kavling utuh dengan  1 kepemilikan
Ø  Administrasi Perizinan Bangunan (APB) terdiri dari : Balik Nama Izin,   Pemecahan
Ø  Izin, Legalisir Izin, Pembatalan Permohonan IMB, Pencabutan IMB dan Salinan IMB;
Ø  Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Ø  Salinan SLF ( Kel. Kec, KPTSP, BPTSP)

6. BIDANG PERUMAHAN :
Ø  Surat Izin Rumah Kost

7. BIDANG SOSIAL :
Ø  Izin Pendirian Panti Pijat Tunanetra;
Ø  Izin Pendirian Taman Anak Sejahtera;
Ø  Izin Undian Gratis Berhadiah (Provinsi)

8. BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Ø  Pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK.1);
Ø  Rekomendasi Pembuatan Pasport TKI;
Ø  Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

9. Bidang Pariwisata dan Kebudayaan :
Ø  Tanda Daftar Usaha Cabang Biro;
Ø  Tanda Daftar Usaha Sales Counter / Gerai Jual;
Ø  Tanda Daftar Kantin / Cafetaria;
Ø  Tanda Daftar Bakery;
Ø  Tanda Daftar Coffee Shop;
Ø  Tanda Daftar Restorant Bergerak;
Ø  Tanda Daftar Gelanggang Olahraga Bola Sodok (Billiard);
Ø  Tanda Daftar Wisma;
Ø  Tanda Daftar Kolam Pemancingan;
Ø  Tanda Daftar Pangkas Rambut atau Babershop;
Ø  Tanda Daftar  Wisata Memancing;
Ø  Tanda Daftar Hotel Melati 3.
Ø  Surat Rekomendasi Izin Temporer (Konser,Festival,Bazar,Film),Cabang Biro    
Ø  Perjalanan Wisata (CBPW).

10. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Ø  Rekomendasi Operasional Sarana dan Prasarana Olahraga;
Ø  Rekomendasi Kegiatan Olahraga.

11. Bidang komunikasi dan Informasi :
Ø  Izin Jasa Titipan (kantor Agen)

Senin, 13 April 2015

Program BBJS Walikota Jakarta Selatan , Lokasi Kuningan Timur

Dengan Gerakan Bersih Bersih Jakarta Selatan , Kita Jaga lingkungan Wilayah Kuningan Timur agar tetap Bersih, Indah dan Nyaman



Dihadiri oleh Lurah, Kasi Kebersihan SarPras beserta Staf Kelurahan, Kader PSN Kuningan Timur dan Tim Kebersihan Kawasan Mega Kuningan.

Admin #RK2010

Rabu, 08 April 2015

Menjangkau Masyarakat dengan Sosial Media

KINI TELAH HADIR LAYANAN KONSULTASI MELALUI SOSIAL MEDIA

Melalui Aplikasi Twitter, Blackberry Massenger dan WhatsApp pada smartphone anda dapat terhubung pada Petugas Operator kami melayani konsultasi, Tanya - Jawab, Persyaratan Administrasi di Kelurahan,  maupun Kritik dan Saran demi sempurnanya kinerja kami terhadap pelayanan masyarakat.

No.WhatsApp 0215253868 (Kelurahan Kuningan Timur WA)

PIN BBM : 54CD8AAC (KT Server)



Twit, Mention and Follow Us On Twitter @kelkuntim


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda, Kami tunggu partisipasinya dalam membangun Pelayanan Prima Kota Administrasi Jakarta Selatan
Admin #RK2010
   

Jumat, 06 Maret 2015

PSN Di Rumah Dinas Wagub

PSN Pemberantasan Sarang Nyamuk 

Hari Jumat Tanggal 06 Maret 2015, kegiatan rutin PSN mengambil lokasi di RW.02 Jl. Denpasar Raya mengunjungi Rumah Dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2014 yang kebetulan menyambut kami beserta kader PSN dengan hangat Bpk. Djarot Saiful Hidayat beserta Istri

Ibu Lurah & Kader - Sedang Memeriksa Jentik  

Lurah Kuningan Timur Beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Kamis, 05 Maret 2015

60 Menit Mengenal Menkes R.I 2015

Acara Silaturahmi, Temu Kenal dengan Menteri Kesehatan R.I Terpilih Kabinet Presiden Joko Widodo yaitu Ibu dr. Nila F. Moeloek SpM(K) dalam acara yang tidak formal ini beliau menyempatkan hadir demi menyapa masyarakat dan aparatur pemerintahan pada lavel grass root (dasar) ini. Berlokasi di rumah kediaman Ketua RW.02 Bpk. H. MAS Alex Asmasoebrata di kawasan Denpasar Raya Kuningan Jakarta Selatan. Berlangsung kurang lebih 1 jam beliau menyapa sekaligus melaporkan diri kepada Ketua RW.02 bahwa akan menempati Rumah Dinas Menteri di Jalan Denpasar Raya tersebut. Menyerap aspirasi tentang pelayanan kesehatan, mempelajari prilaku masyarakat tentang program kesehatan yang dicanangkan pemerintah yaitu Kartu BPJS, berbagi ilmu pengetahuan tentang kondisi pada khususnya terjadi di masyarakat tentang jaminan kesehatan






Dihadiri Oleh :

  1. Wakil Camat Setiabudi
  2. Lurah Kuningan Timur
  3. Sekretaris Lurah Kuningan Timur
  4. Ka.Puskes Kel.Kuningan Timur
  5. Ketua Rw.02

Admin
RK #2015



Rabu, 04 Maret 2015

Tindakan Preventif menghadapi DBD

Hari ini Kamis, Pukul 16.00 di Kantor Kelurahan Kuningan Timur telah dilaksanakan tindakan preventif menghadapi bahaya DBD , dengan bantuan Tim Puskesmas Kecamatan Setiabudi.



Selasa, 13 Januari 2015

Acara Lepas sambut Tahun 2015

Acara Malam  
Bina Fisik dan Sosial Tahun Anggaran 2014
&
Lepas Kenal Lurah Kuningan Timur 

Pembukaan acara oleh MC Ibu Siti Mardiah

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dipimpin Oleh Ibu Herlina Kasi Pemerintahan

Perwakilan Ketua RW, RT, PKK dan KJK

Lepas Kenal Bpk. M. Fajar Santoso, AP., M.Si kepada Bpk H. Maulani BA

Selamat Datang dan Selamat Bergabung

  1. Bpk Lurah H. Maulani BA, Lurah Kuningan Timur Periode 2015 s.d Sekarang
  2. Ibu Renta Siahaan selaku Kepala Seksi Prasarana dan Kebersihan Lingkungan Hidup
  3. Ibu Herlina selaku Kepala Seksi Pemerintahaan dan Ketertiban
  4. Bpk. Setiawan Ari Supadmo selaku Kepala Satuan Pelaksana PTSP
Dan Selamat Bertugas di Tempat yang baru untuk Rekan- Rekan Terbit Cantik 2013-2014:
  1. Bpk. M. Fajar Santoso AP., M.Si selaku Sekretaris Camat Setiabudi
  2. Ibu Sohrah Ismiati SIP Selaku Sekretaris Kelurahan Guntur
  3. Ibu Siti Zaenab selaku Kepala Seksi Prasarana dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kel. Setiabudi 
  4. Ibu Hj. Rumini selaku Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kel. Karet Semanggi
  5. Ibu Meikasari selaku Kepala Seksi Prasarana dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kel. Kebayoran Baru


SELAMAT DATANG DI KELURAHAN KUNINGAN TIMUR | DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR WILAYAH KUNINGAN TIMUR KECAMATAN SETIABUDI | | KLIK PADA LAYANAN PRIMA , ANDA LANGSUNG TERSAMBUNG OLEH OPERATOR Via CHATTING :: kel_kuningantimur@yahoo.com :: dan ::: kelkuntim@gmail.com ::. Atau Via TELP. (021) 5 2 5 3 8 6 8 | TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA