Menu

Senin, 09 Januari 2017

Perubahan Nomenklatur SKPD pada Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 , yang mengatur tentang perubahan Nomenklatur (Sebutan Nama atau penamaan bagi suatu Unit Organisasi yang lazim digunakan instansi Pemerintah ) pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di wilayah Pemprov DKI Jakarta.


Jadi Bapak dan ibu jika menulis surat kedinasan maupun surat pengaduan , harap di periksa kembali tujuan suratnya jangan sampai salah yaa. ☺☺

Sumber : 
bkddki.jakarta.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar