PAPAN INFORMASI

PAPAN INFORMASI

Kamis, 17 Desember 2015

Mengapa Harus e-KTP

TERTIB ADMINISTRASI DIRI MENCERMINKAN DISIPLIN PRIBADI ANDA

e-KTP itu tidak mudah rusak. e-KTP tidak boleh difotokopi adalah untuk mencegah kerusakan dan pelayanan prima kepada masyarakat betul-betul terwujud. Sebenarnya tidak perlu fotokopi, ini perubahan mendasar di negara kita, mengubah mindset. Karena dengan fotokopi sangat mudah dipalsukan!
Akhir-akhir ini banyak orang membicarakan tentang e-KTP, apalagi setelah Mendagri mengeluarkan surat edaran tentang tak bolehnya e-KTP di steples hingga tak boleh di fotokopi dan masalah itu membuat rakyat makin bingung. Kini kami akan membahasnya dari e-KTP hingga identitas diri yang lebih canggih ke masa yang akan datang, yaitu mengenai pengumpulan data diri dan identitas pribadi secara tuntas.
e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.



I . Manfaat KTP Elektronik (KTP-el) secara umum

  1. Mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk.
  2. Mendukung database kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua WNI yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  3. Mendukung peningkatan keamanan Negarasebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI illegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.
  4. KTP elektronik merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang ada, sehingga berlaku secara Nasional.

II. Manfaat KTP Elektronik secara Pribadi

  1. Sebagai alat bukti sah bahwa seseorang tersebut tinggal di wilayah NKRI.
  2. Dapat dipergunakan untuk memenuhi atau untuk syarat berbagai keperluan dan kepentingan administrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi  di lingkungan Birokrasi maupun di lingkungan bisnis lainnya.
SELAMAT DATANG DI KELURAHAN KUNINGAN TIMUR | DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR WILAYAH KUNINGAN TIMUR KECAMATAN SETIABUDI | | KLIK PADA LAYANAN PRIMA , ANDA LANGSUNG TERSAMBUNG OLEH OPERATOR Via CHATTING :: kel_kuningantimur@yahoo.com :: dan ::: kelkuntim@gmail.com ::. Atau Via TELP. (021) 5 2 5 3 8 6 8 | TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA