PAPAN INFORMASI

PAPAN INFORMASI

Senin, 02 November 2015

PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH



PENGANTAR NIKAH
  1. Pengantar RT/RW (Rukun Tetangga/ Rukun Warga)
  2. Foto Copy KTP (Ybs & Calon)
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga Ybs & Calon) 
  4. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (Bermaterai Rp.6000), mengetahui Rt/Rw dan 2 Orang Saksi.
  6. Pas Photo Warna 2x3 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Kematian / Surat Cerai (Wajib dilampirkan jika berstatus Janda/ Duda)
Produk yang akan didapat setelah persyaratan diatas terpenuhi dari kelurahan yaitu:
  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1) (1 lembar)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2) (1 lembar)
  3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4) (1 lembar)
  4. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) (Jika ybs berstatus Janda/Duda)
  5. Pengantar PM.1 (1. lembar) Untuk menikah diluar lokasi kabupaten/kecamatan & Provinsi.

PERSYARATAN NIKAH DI KUA
  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  5. Surat Izin Orang Tua (N5)
  6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
  7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
  8. Fotocopy KTP dan KK 
  9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
  10. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
  11. Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
  12. Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
  13. Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
  14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
  15. Surat Rekomendasi Nikah
  16. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
nb : Syarat dan Ketentuan diatas dapat dikonfirmasi kembali ke KUA wilayah masing-masing.

Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta
http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html

Sumber : 
http://kuapasarminggu.blogspot.co.id/2009/04/prosedur-pernikahan-di-kantor-urusan.html


PERSYARATAN MENIKAH Bagi TNI/Polri 
  1. Surat Ijin Nikah (SIN)
  2. Surat Permohonan Ijin Kawin (SPIK)
  3. Surat Keterangan Personalia (SKP)
  4. Surat Pernyataan Pendapat Pejabat Agama (SPPPA)
  5. Surat Ijin Orang Tua/Wali Calon Suami /Istri
  6. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Calon Istri (Rangkap 3 asli bermaterai 6000)
  8. Surat Keterangan Orang Tua Calon Suami/Istri
  9. Surat Keterangan untuk Nikah calon Suami/Istri
  10. Surat Keterangan Belum pernah menikah Calon Istri/Suami
  11. Surat Keterangan Dokter Calon Suami / Istri
  12. Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
          a. Bapak Calon Istri
          b. Ibu Calon Istri
          c. Calon Istri

   13. Surat Keterangan Baptis
   14. Surat Pembekalan Pranikah dari Gereja
   15. Surat Pindah Agama Apabila Calon Suami/Istri Pindah Agama Dari Pejabat Agama setempat      /Instansi terkait
   16. Akte Kelahiran Calon Suami/Istri
   17. Security Clearance dari SINTELDAM (SKHPP)
   18. IJAZAH Terakhir Calon Istri
   19. Kartu Tanda Penduduk  
         a. Bapak Calon Istri
         b. Ibu Calon Istri
         c. Calon Istri

Sumber : https://scontent.cdninstagram.com/hphotos-xfa1/t51.2885-15/s320x320/e15/11356367_841775642582082_759368725_n.jpg

PERSYARATAN NIKAH WNA (Warga Negara Asing)

  1. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  2. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  3. Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  4. Foto Copy Passport
  5. Akta kelahiran
  6. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
  7. Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan


Pastikan anda mengunjungi Website Kementrian Agama R.I 
http://simkah.kemenag.go.id/

Alamat Kantor KUA Di DKI Jakarta

http://m-alwi.com/daftar-alamat-kua-di-dki-jakarta.html
SELAMAT DATANG DI KELURAHAN KUNINGAN TIMUR | DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR WILAYAH KUNINGAN TIMUR KECAMATAN SETIABUDI | | KLIK PADA LAYANAN PRIMA , ANDA LANGSUNG TERSAMBUNG OLEH OPERATOR Via CHATTING :: kel_kuningantimur@yahoo.com :: dan ::: kelkuntim@gmail.com ::. Atau Via TELP. (021) 5 2 5 3 8 6 8 | TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA